Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan-pertanyaan berikut kami ringkaskan dari rubrik risalatikum.
Tentang riwayat Ummu Usaid, mempelai wanita yang menyuguhkan hidangan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.
1. Apakah ini merupakan kelapangan dalam Islam selama keluarnya wanita tersebut memenuhi adab Islami dan memakai busana wajib?
2. Apakah ini terjadi sebelum turun ayat 53 surah al-Ahzab?
3. Selain itu yang saya ketahui, rasul itu sering juga didatangi wanita untuk hal yang penting. Untuk itu, saya mohon pengasuh untuk menjelaskan tentang ikhtilat ini dengan jleas dan meyakinkan.
4. Juga tentang pandangan yang agak longgar dari Syaikh Qardhawi umpamanya, yang perlu dijelaskan kepada umat.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan antum perlu diketahui apa dan bagaimana ikhtilath itu, hal ini untuk mempermudah memahami jawaban kami. Alhamdulillah, tulisan masalah ikhtilath bisa antum dapatkan di edisi ini pada rubrik fiqih, halaman 40.
1. Peristiwa Ummu Usaid melayani para tamunya tersebut tidak termasuk ikhtilath yang terlarang, karena tidak ada campur-baur antara laki-laki dengan perempuan. Memang hal itu merupakan kelonggaran agama ini. Sudah pasti bahwa harus memakai busana Islami dan beradab dengan adab Islam.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “Tidak mengapa pengantin wanita melayani sendiri para (tamu) undangan, apabila dia tertutup dan aman dari fitnah (perkara yang dapat mendatangkan kemaksiatan/ kesesatan), [Yaitu penutup/ baju yang disyariatkan dengan syarat 8 perkara:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Penutup tubuh itu bukan merupakan perhiasan.
3. Hendaklah tebal, tidak tipis.
4. Tidak membentuk sesuatu bagian dari tubuhnya, karena sempitnya.
5. Tidak diberi minyak wangi.
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
8. Bukan pakaian ketenaran.]
(Dari catatatan kaki Syaikh al-Albani), berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d, dia berkata,
لَمَّ عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهْهِ وَسَلَّمَ وَأصْحَابُهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَاماً وَلاَ قَرَّيَهُ إِلَيْـهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلّت (وفي رواية: أنقعت) تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنْ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الطَّعَامِ أَمَائَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفَهُ بِذَلِـكَ
فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمُهُمْ وَهِيَ الْعَرُوْسُ
“Tatkala Abu Usaid as-Sa’idi telah menikah, dia mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, dia tidak membuat makanan untuk mereka, dan tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Akan tetapi istrinya, Ummu Usaid, semenjak malam merendam kurma di dalam bejana dari batu. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai makan, Ummu Usaid melarutkannya untuk beliau, lalu memberikan minum kepada beliau dengannya, dia mengkhususkan beliau dengan (minuman) itu. (Maka, pada hari itu istrinya yang menjadi pelayan mereka, padahal dia sebagai pengantin wanita).” (HR. al-Bukhari di dalam Shahih-nya, dan di dalam al-Adabul Mufrad; Muslim; Abu Awanah; Ibnu Majah dan lainnya kami ringkaskan takhrij-nya –red) [Adabus Zifaf Fis Sunnah al-Muthahharah, hal. 103-106, Maktab al-Islami, 1409 H- 1989 M].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seorang istri melayani suaminya dan orang yang dia undang, tentu saja hal itu adalah jika aman dari fitnah dan dengan menjaga penutup (tubuh) yang wajib atas wanita. Dan dalil bolehnya seorang suami melayani istrinya dalam hal seperti itu. Juga sebagai dalil bolehnya minum apa yang tidak memabukkan di dalam walimah. Dan bolehnya mengkhususkan sesuatu kepada pembesar kaum tanpa orang-orang yang bersamanya di dalam walimah.” (Fathul Bari, IX/251).
2. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani telah menjawab hal ini, beliau berkata, “Anggapan bahwa kejadian ini terjadi sebelum turunnya hijab, termasuk perkara yang tidak ada dalilnya. Dan di dalam hadits itu tidak ada isyarat sedikitpun bahwa wanita tersebut (yakni Ummu Usaid –red.) tidak berjilbab sehingga membawa kepada anggapan naskh (terhapusnya hukum itu). Dan sampai hari ini, kita masih saja melihat wanita-wanita petani berjilbab yang melaksanakan pelayanan terhadap para tamu dengan sebaik-baiknya, dan mereka menjaga penutup (tubuh) dan rasa malu mereka.
Maka yang benar, hadits tersebut adalah muhkam (tidak mansukh/ tidak dihapus hukumnya), tidak ada yang menghapuskan (hukumnya). Dan (Imam) al-Bukhari telah mengisyarakatkan hal ini, yaitu beliau memasukkan hadits itu ke beberapa bab, di antaranya adalah Bab: “Pengantin wanita yang membantu dan melayani sendiri kepada orang-orang laki-laki”. Tetapi, kita wajib tidak melupakan syarat-syarat yang telah kami sebutkan di awal pembahasan yang wajib untuk dipegang teguh. Sehingga dibolehkannya hanya sebagai teori yang tidak biasa diamalkan di banyak kota pada hari ini. Karena, kebanyakan wanitanya telah keluar dari adab-adab syariat di dalam berpakaian dan rasa malu mereka.” (Adabuz Zifaf Fis Sunnah al-Muthahharah, hlm. 107, Maktab al-Islami, 1409H-1989 M).
3. Memang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering didatangi para wanita untuk berbagai keperluan, inilah di antaranya:
Dalam Shahih Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
جَاءتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ الرِجَلُ بِحَدِيثِكَ فَجْعَل لَنَا مِنْ نَفْسِكَ اللهُ فَقَالَ اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَـذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَ كَذَا فَجْتَمَعْنَ فَأتَاهُنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ
“Seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, kaum lelaki telah membawa pergi haditsmu, maka buatlah untuk kami (para wanita) suatu hari dari dirimu, yang kami akan mendatangimu padanya, engkau bisa mengajarkan kepada kami apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka, beliau menjawab, ‘Berkumpullah kamu pada hari anu, di tempat anu”. Maka mereka berkumpul, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, lalu mengajari mereka apa yang Allah ajarkan kepada beliau.”
Dan dalil-dalil lain yang menunjukkan hal ini. Namun, perlu diketahui bahwa hal ini tidak termasuk ikhtilath yang terlarang, bahkan ha ini dibolehkan karena memang wanita boleh menemui laki-laki jika ada keperluan, dengan tidak memperpanjang pertemuan itu jika urusan sudah selesai.
4. Dengan memperhatikan keterangan kami di atas dan (baca: rubrik Fiqih dengan judul Ikhtilath, hal. 40 edisi ini), insya Allah Anda bisa menimbang sendiri bagaimana tentang pendapat Dr. Yusuf al-Qardhawi.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5 Tahun V, 1422 H – 2001 M
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya.
🔍 Keluar Air Mani Setetes Apakah Harus Mandi Wajib, Kitab Istambul, Doa Ziarah Ke Kuburan, Halalkah Bekerja Di Bank, Makhluk Astral Menurut Islam, Cara Mengkodho Sholat